Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Bulan Tak Digaji, Pilot Merpati Minta Perhatian Pemerintah

Kompas.com - 01/04/2014, 16:15 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Krisis keuangan yang melilit PT Merpati Nusantara Airlines membuat para pilot maskapai penerbangan BUMN ini belum mendapatkan gaji selama 4 bulan. Kondisi ini membuat para pilot meminta perhatian pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.

"Kehadiran kami adalah mencari perhatian dari pemerintah, soalnya ini perusahaan pemerintah. Saya berharap seharusnya pemerintah atau negara ini peduli kepada kami dan seharusnya mereka menganggap kami aset penting karena kami putra-putri bangsa yang berpotensi," ujar salah seorang pilot Merpati Ivan Paltak Siregar, saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/4/2014).

Pembayaran gaji yang belum dibayarkan Merpati sudah dilaporkan kepada Menteri BUMN, tetapi tidak pernah ada tanggapan berarti dari pemerintah. Menurut pilot Merpati yang lain, Kalma Noveka Wikanto, Asosiasi Pilot Merpati (APM) sudah berulang kali mengadukan keterlambatan pembayaran gaji tersebut ke Menteri BUMN.

"Langkah-langkah sudah dilakukan beberapa kali melalui APM, sudah 4 kali ke Menteri BUMN, tapi betul-betul nol tanggapan," katanya.

Selain melaporkan pembayaran gaji yang tidak kunjung dibayar ke Menteri BUMN, pilot merpati juga sudah bertemu dengan fraksi PDI-Perjuangan yang kemudian membuat surat kepada Menkeu. Menurut Kalma, lagi-lagi tidak ada tanggapan yang signifikan terhadap laporan tersebut.

"Kami sudah ditanggapi oleh fraksi PDI-P dan mereka membuat surat ke Menkeu, namun sampai saat ini undangan dari Menkeu belum jelas," katanya.

Di tengah lilitan utang sebesar Rp 6,7 triliun, Merpati juga menghadapi tuntutan karyawan yang tidak mendapatkan gaji selama 3 bulan. Bahkan, karena tidak menerima hak-hak normatif sejak November 2013, 50 pilot Merpati hengkang dari maskapai yang melayani rute perintis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com