Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/04/2014, 20:41 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -  Pilot PT Merpati Nusantara Airlines menuntut pihak manajemen maskapai penerbangan pelat merah itu agar segera membayarkan gaji mereka yang sudah selama 4 bulan tidak diterima. Jika tuntutan tersebut tidak ditanggapi dengan serius dalam 7 hari kedepan, mereka akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"Kalau dari kami, mungkin langkah berikutnya, sejauh mungkin, seperti yang diungkapkan kuasa hukum kami (dalam tempo tujuh hari ke depan), kalau enggak dibayar juga, kami terpaksa membuat laporan ke Polisi, Tuntutannya hanya untuk dibayarkan hak normatif kami," ujar salah seorang pilot Merpati, Ivan Paltak Siregar, saat Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (1/4/2014).

Menurutnya, mereka sudah mencoba mengkomunikasikan masalah tersebut dengan manajemen Merpati, namun selalu tidak menemui titik temu. 

Ia menyebutkan, jika masalah tersebut di bawa ke ranah hukum, maka manajemen Merpati akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan gaji dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sebelumnya, Asosiasi Pilot Merpati (APM) sudah melaporkan masalah tersebut kepada Menteri BUMN, namun tidak pernah ada tanggapan berarti dari pemerintah. Selain ke Menteri BUMN, APM juga sudah bertemu fraksi PDIP di DPR membicarakan masalah tersebut, namun surat yg dilayangkan setelah pertemuan tersebut kepada Menteri Keuangan belum mendapatkan tanggapan berarti.

PT Merpati Nusantara Airline terlilit utang sebesar Rp 6,7 triliun. Hal ini mengakibatkan ketidakmampuan manajemen untuk membayar gaji karyawannya. Bahkan karena tidak menerima hak-hak normatif sejak November 2013, 50 pilot Merpati Nusantara Airline (MNA) hengkang dari maskapai yang melayani rute perintis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com