Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan BBM Subsidi, Pemilik LCGC Akan Dikenai Sanksi

Kompas.com - 02/04/2014, 11:56 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com —
Pemerintah masih merumuskan aturan untuk pengguna mobil ramah lingkungan alias low cost green car (LCGC) agar tidak mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, dirinya dan Menteri Keuangan Chatib Basri sedang membahas pemberian sanksi bagi pengguna BBM subsidi untuk LCGC. "Sekarang sedang dipikirkan sanksinya apa, ada beberapa usulan yang sedang dibahas," ujar Hidayat, Rabu (2/4/2014) di Jakarta.

Yang jelas, sanksi yang diberikan dalam bentuk aturan mengikat secara hukum. Meski demikian, menurut Hidayat, penggunaan BBM bersubsidi untuk LCGC bisa merusak kendaraan itu sendiri.

Sebenarnya, kata Hidayat, LCGC didesain untuk memakai BBM jenis ron 92. Namun, kenyataan di lapangan, justru banyak pemilik mobil LCGC yang menggunakan BBM jenis ron 88 yang merupakan jenis BBM bersubsidi.

Menurut Hidayat, sebetulnya dengan hadirnya mobil LCGC, telah terjadi penghematan konsumsi BBM subsidi hingga 60 persen. Alasannya, teknologi yang digunakan kendaaran LCGC didesain supaya hemat mengonsumsi BBM. Satu unit mobil biasanya menghabiskan BBM sebanyak 1 liter per 12 kilometer, menjadi 20 kilometer per liter.

Sebelumnya, Kemenkeu memang sudah menyurati Kemenperin terkait penggunaan BBM bersubsidi untuk LCGC. Ini sebab, dikhawatirkan konsumsi BBM bisa membengkak, melebihi target semula. Jika dibiarkan, maka anggaran negara untuk subsidi juga bisa membengkak. (Asep Munazat Zatnika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com