Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AAUI Minta Pungutan OJK Tak Beratkan Industri

Kompas.com - 03/04/2014, 14:18 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan pihaknya mendukung pungutan yang dikenakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada industri keuangan. Akan tetapi, ia mengatakan sebaiknya pungutan tersebut tak memberatkan.

"AAUI sejak awal mendukung OJK. Konsekuensi mendukung OJK itu kan yang di dalamnya nanti ada pasal tentang pungutan terhadap industri. Mau tidak mau harus mendukung. Apakah sikap AAUI atas pungutan itu, kami pernah bilang kita ingin agar pungutan itu tidak memberatkan industri," kata Julian di Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Selain mengusulkan agar pungutan tak memberatkan, Julian mengatakan AAUI juga mengusulkan agar pungutan tersebut tetap mempertimbangkan ada bujet yang diperoleh dari APBN. Singkatnya, Julian berharap ada anggaran dalam APBN yang membiayai OJK.

"Kami juga mengusulkan kalau bisa (pungutan) dikenakan bertahap. Kalau bisa dikenakan 1 pungutan saja, tidak beragam pungutan," ujarnya.

Di samping itu, Julian menjelaskan awalnya AAUI mengusulkan agar sumber pungutan bukan berasal dari aset, melainkan dari premi atau ekuitas. Namun, ia mengaku pihaknya memahami bila OJK tetap menetapkan sumber pungutan dari aset.

"Kami paham kalau kemudian OJK kembali ke aset. Kalau masing-masing industri spesifik kan akan repot menyusunnya. Aset itu untuk kemudahan formulasi. Kami masih menunggu Peraturan OJK terkait implementasi pungutan. Mungkin kalau teknis pelaksanaan sudah dapat, kami akan memberi tanggapan soal P-OJK itu," ujar Julian.

Sekedar informasi, OJK menetapkan pungutan sebesar 0,03 persen sampai 0,06 persen dari aset dalam satu tahun. Pungutan ini berlaku untuk bank umum, BPR, BPR Syariah, asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dana pensiun pemberi kerja, lembaga pembiayaan, seperti perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com