Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BCA: Gugatan SP BCA Salah Sasaran

Kompas.com - 07/04/2014, 19:40 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan Serikat Pekerja BCA (SP BCA) Bersatu kepada PT Bank Central Asia (BCA) Tbk yang di ajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta dituding salah sasaran.

Menurut Kuasa Hukum BCA, SP BCA tidak berhak berunding dengan manajemen mengenai isi Perjanjian Kerja Bersama. "Gugatan tersebut error inpersona atau salah pihak. Itu karena mereka (SP BCA) bukanlah Serikat Pekerja yang berhak berunding dengan manajemen," ujar Ardin Sitorus, Kuasa Hukum BCA, saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/4/2014).

Ardin menjelaskan bahwa SP BCA tidak memenuhi syarat sebagai Serikat Pekerja yang berhak berunding dengan manajemen. Hal tersebut karena jumlah anggota SP BCA tidak memenuhi syarat 10 persen dari jumlah keseluruhan karyawan BCA.

"Jumlah anggota mereka itu hanya 456 orang, atau 2,25 persen dari total pekerja BCA, dan itu tidak memenuhi syarat berunding mengenai isi Perjanjian Kerja Bersama," kata Adrin.

Sebelumnya, SP BCA Bersatu yang merupakan salah satu serikat pekerja dari tujuh serikat pekerja yang ada di PT Bank Central Asia Tbk, menggugat perubahan isi perjanjian kerja bersama (PKB). Mereka merasa berhak berunding dengan manajemen BCA karena memiliki anggota sebanyak 2350 atau 10 persen dari total karyawan BCA yang berjumlah 20.218.

Jumlah minimal 10 persen sebagai syarat untuk berunding dengan manajemen didapatkan SP BCA Bersatu setelah melakukan permohonan uji materi terhadap pasal 120 Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pada tahun 2009.

Isinya mengenai jumlah anggota serikat pekerja yang bisa berunding dengan perusahaan yaitu 50 persen dari total pekerja perusahaan.

Mahkamah Konstitusi kemudian mengabulkan permohonan tersebut dengan mengeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.115/PUU-VII/2009. Dalam putusannya, MK mengubah jumlah minimal anggota serikat pekerja yang bisa berunding menjadi 10 persen. Atas perubahan itulah PS BCA Bersatu menggugat PT Bank Central Asia Tbk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com