Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Rencana Lain untuk Pembangunan PLTU Batang

Kompas.com - 11/04/2014, 17:27 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah optimistis proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang bisa dirampungkan, setelah perangkat hukum soal pembebasan lahan berlaku pada tahun 2015.

“Ada rencana B untuk menuntaskan pembebasan lahan tersebut, ini tidak boleh mandeg,” kata Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, di kantornya, Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Hatta mengatakan, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 tentang pengadaan tanah yang masih berlaku. Adapun rancana B yang dia maksud, adalah Undang-undang terkait pembebasan lahan untuk kepentingan umum juga akan berlaku pada 2015 mendatang.

“Perangkat hukum dijalankan agar proyek vital ini berjalan. Kalau tidak, tahun 2017 itu listrik di Jawa sebagai andalan menjamin pasokan, akan terganggu,” tukas Hatta.

Sebagai informasi, dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum disebutkan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan oleh pemerintah.

Sebelumnya diberitakan, beroperasinya proyek PLTU Batang senilai Rp 35 triliun di Kabupaten Batang, Jawa Tengah kemungkinan besar molor dari target penyelesaian pada September 2014 mendatang.

Proyek tersebut sudah dimulai sejak Oktober 2012. Namun, kehadiran pembangunan pembangkit listrik tersebut banyak menuai protes dari warga terkait pembebasan lahan dan dampak lingkungannya.

Bagiyo Riawan, Direktur Pengadaan Strategis dan Energi Primer PLN, beberapa waktu lalu mengatakan, perkembangan terakhir pembangkit berkapasitas 2.000 MW itu sudah menemui titik cerah. Saat ini, pembebasan lahan sudah 85 persen dan lokasi pembangunan pembangkit tidak akan dipindah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com