Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Izin Pertambangan, ESDM dan KPK Dikomplain Pengusaha

Kompas.com - 11/04/2014, 19:22 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ESDM bersama KPK melakukan pengecekan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di 12 provinsi. Dalam kunjungan tersebut, para pengusaha tambang komplain saat tim gabungan tersebut mendatangi mereka.

"Kami Kementerian ESDM bersama KPK mengadakan kunjungan kerja penataan IUP ke 12 provinsi.Pengusaha komplain, ada tim dari pemerintah yang terdiri dari ESDM, Polisi, Kejaksaan, Kemenkum HAM, Kemendagri, BPKP dan Badan Informasi Geospasial," ujar R. Sukhyar, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Provinsi-provinsi yang didatangi tim gabungan tersebut yaitu Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.

Di provinsi-provinsi yang didatangi tim gabungan tersebut terdapat 7.501 IUP dengan 4.365 berstatus Clean and Clean (CnC) dan 3.136 tidak CnC.

Menurut Syukyar, ada beberapa masalah mengapa ada IUP yang tidak CnC. "Masalah yang dihadapi, kenapa tidak CnC karena tidak lengkap membayar kewajiban seperti royalti, dana reklamasi, pasca tambang tidak ada, laporan tidak ada. Maka, mereka wajib melapor ke kepala daerah," ujarnya.

Dari data Direktorat Jendral Mineral dan Batubara Kementerian ESDM terdapat 10.918 IUP di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.041 telah berstatus CnC dan 4.877 berstatus tidak CnC.

Kewajiban perusahaan tambang untuk berstatus CnC merupakan salah satu syarat memberi nilai tambah barang tambang sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 33 dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com