Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/04/2014, 11:09 WIB
Estu Suryowati

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com - Perusahaan tambang berinduk Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia hingga jelang akhur kuartal pertama 2014 ini dipastikan belum bisa mengekspor mineral mentah (ore). Pasalnya Kementerian Perdagangan hingga pekan ini belum juga menerbitkan Surat Persetujuan Ekpor (SPE) untuk perusahaan pertambangan.

Saat berbincang dengan wartawan di Bogor, akhir pekan lalu, Menteri Perdagangan M Lutfi, menuturkan pembicaraan diantara dirinya, MS Hidayat, Jero Wacik, dan Chatib Basri belum memutuskan regulasi ekspor yang baru, setelah pelarangan ekspor dan diterbitkannya PMK No.6 tahun 2014.

"Mana dulu smelter-nya?" kata Lutfi ditanya sudahkan pemerintah memberi izin ekspor untuk Freeport.

Sementara itu, dia menambahkan belum ada satupun yang memenuhi komitmen pembangunan smelter. Dan atas dasar ini, lanjut Lutfi, bea keluar ekspor yang diatur dalam PMK No.6 Tahun 2014 wajib dikenakan.

"Sementara ini belum ada yang bisa bikin smelter seperti Bandung Bondowoso bangun Candi Prambanan," katanya.

Ditemui terpisah, Thamrin Latuconsina, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan, saat ini belum ada perusahaan tambang yang bisa mengekspor mineral tambang.

Kemendag belum menerima rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, sudah ada sebanyak 66 eksportir terdaftar. Mayoritas adalah komoditas batu-batuan seperti marmer dan granit.

"40 itu perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), ini dikeluarkan Kementerian ESDM, dan 26 ET adalah perusahaan yang memiliki Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian," papar Thamrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com