Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Defisit, Kementan Akan Dorong Impor Kakao

Kompas.com - 14/04/2014, 17:40 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pertanian Suswono mengklaim Indonesia mengalami defisit produksi kakao, setelah bertumbuhnya industri pengolahan. Oleh karena itu, impor kakao sebagai bahan baku harus dipermudah.

“Produksi 500.000 hingga 600.000 ton per tahun, industri kebutuhannya sekitar 700.000 ton. Artinya, importasi kakao untuk menutup kapasitas produksi yang ada, sepanjang itu saja,” ujar Suswono ditemui di International Trade and Investment Summit 2014 yang diselenggarakan APKASI, di Jakarta, Senin (14//4/2014).

Suswono menjelaskan, rencana pemerintah untuk menghapus bea masuk importasi kakao adalah demi mencukupi kebutuhan industri kakao. “Kami dulu perjuangkan bea keluar supaya bijih-bijih kakao tidak diekspor mentah. Dampaknya bagus, yaitu muncul industri pengolahan. Dengan ini ternyata produksi dalam negeri belum mencukupi,” terang politisi PKS itu.

Ditanya mengapa tidak meningkatkan produksi namun malah melonggarkan impor, Suswono memastikan kebijakan ini hanya bersifat sementara waktu. Manakala produksi kakao nasional mencukupi kebutuhan industri, maka bea masuk sebesar 5 persen kembali bisa diterapkan.

Dia optimistis, dalam dua tahun ke depan akan ada peningkatan produksi kakao dari program Gerakan Nasional (Gernas) kakao. “Kalau produksi meningkat, tentu saja tidak ada alasan industri perlu tambahan dari luar atau impor,” kata dia.

Usulan penghapusan bea masuk kakao ini berasal dari Kementerian Perdagangan. Guna menjamin petani kakao tidak mengalih fungsikan lahannya pada komoditas lain, pemerintah hanya akan memberikan izin impor pada importir produsen.

Di sisi lain, agar harga di tingkat petani tidak jatuh lantaran importasi kakao, pemerintah juga akan menetapkan harga kakao di tingkat petani.

“Saya sudah katakan ke Mendag (M Lutfi), sepanjang ada jaminan harga di tingkat petani, petani tidak perlu khawatir. Kalau terjadi penekanan harga di tingkat petani, kita akan berlakukan kembali bea masuk,” pungkas Suswono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com