"Kepala daerah harus segera mendorong pelaku perusahaan pertambangan batubara membangun smelter sebagai tempat pemurnian sesuai dengan amanah dari UU Mineral dan batubara (Minerba), ini sangat menguntungkan bagi lapangan pekerjaan, membentuk industri dan memiliki nilai tambah lebih," kata Piter di Bengkulu, Selasa (15/4/2014).
Ia melanjutkan, secara nasional Pemerintah menyatakan telah melakukan penerapan tarif ekspor bersifat progresif untuk memacu pemurnian. Tarif pajak progresif sebagai harapan perusahaan tambang secara serius menghilirkan hasil tambang yang akan diekspor.
Jika perusahaan tambang akan mengekspor dan belum ada upaya hilirisasi, setidaknya pemerintah sudah menerapkan kadar pemurniaan yang akan diekspor.
Dia melanjutkan, apa yang telah dilakukan pemerintah pusat terhadap implementasi UU Minerba sangat baik. Oleh karenanya, langkah tersebut harus juga dilakukan oleh setiap kepala daerah. Hal ini sangat mendukung bagi iklim perekonomian di Bengkulu, mengingat nilai ekspor Bengkulu mayoritas berasal dari ekspor batu bara.
"Aturan tersebut awalnya saja berat dilakukan para pengusaha tambang namun kedepan hal ini sangat bertujuan baik bagi pemerintah, masyarakat, dan pengusaha tambang sendiri," demikian Piter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.