Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organda: Pengusaha Harus Dibina, Bukan Dibinasakan

Kompas.com - 17/04/2014, 07:16 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -  Ketua Umum DPP Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Eka Sari Lorena menilai, keputusan yang dijatuhkan KPPU akan membinasakan pengusaha angkutan umum di Belawan. Ia mengatakan, seharusnya pemerintah membina para pengusaha tersebut agar tidak lagi melakukan hal yang dianggap salah oleh pemerintah.

"Kalau pengusaha salah ya dikasih tahu. Pengusaha kan harus dibina, jangan dibinasakan. Jangan hanya punishment, punishment, punishment saja, tapi ada lah pembinaannya," ujar Eka Sari Lorena di Jakarta, Rabu (15/4/2014).

Hal itu disampaian Eka, terkait keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menuduh 13 pengusaha angkutan di Belawan Sumatera Utara melakukan kartel dan mendenda mereka sebesar Rp 2,9 miliar. Organda Sumut sendiri melakukan aksi mogok beroperasi di Pelabuhan Belawan, Senin (14/4/2014), sebagai bentuk protes terhadap keputusan terserbut.

Eka menjelaskan, tujuan pengusaha melakukan penyamarataan tarif adalah untuk mempermudah pihak lain dalam bekerjasama, Menurutnya, jika pedoman harga tersebut tidak dilakukan maka akan mempersulit para pengusaha yang ingin melakukan kerjasama.

"Pedoman tarif dianggap monopoli, sebenarnya pedoman tarif itu kan untuk mempermudah kalau ada pihak lain yang mau kerjasama, masa harus tanya satu-satu, harusnya ada guidennya lah," katanya.

Eka mengatakan, tindakan mendenda pengusaha angkutan hingga Rp 2,9 miliar tersebut, tidak mencerminkan sikap regulator. Pemerintah, sebut dia,  seharusnya meniru sikap orang tua yang membina anaknya jika si anak melakukan kesalahan.

Eka menilai aksi mogok operasi Organda Sumut tersebut merupakan hal yang wajar.  "Demo itukan karena lama tidak didengarkan. Ini ada yang ngomong, kalau pengusaha gak mau rugi, lah BUMN aja gak boleh rugi sama Pak Dahlan, apalagi rakyat. Gak ada lah pengusaha yang mau rugi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com