Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadi Poernomo Kabulkan Keberatan BCA Sehari Sebelum Jatuh Tempo

Kompas.com - 22/04/2014, 10:22 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA. KOMPAS.com
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo selaku Direktur Jenderal Pajak 2002-2004 diduga mengabulkan permohonan keberatan bayar pajak yang diajukan PT Bank Central Asia sehari sebelum jatuh tempo bagi Ditjen Pajak untuk menyampaikan putusannya atas keberatan tersebut.

Dengan demikian, tidak ada cukup waktu atau kesempatan lagi bagi Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) untuk memberikan tanggapannya atas keputusan yang disampaikan Hadi selaku Dirjen Pajak melalui nota dinas tersebut karena keputusan itu disampaikan satu hari sebelum tenggat waktu.

"Jadi, waktu yang diberikan sudah tidak ada kepada direktur PPh. Padahal seharusnya ada waktu yang diberikan agar supaya direktur PPh selaku pejabat penelaah pajak bisa memberikan tanggapan atas kesimpulan yang dibuat Dirjen Pajak. Tetapi ini tidak diberikan lagi kesempatannya padahal kesimpulannya berbeda yang dibuat direktorat PPh berbeda dengan kesimpulan yang dibuat dirjen pajak," tutur Ketua KPK Abraham Samad saat mengumumkan penetapan Hadi sebagai tersangka pada Senin (21/4/2014).

Padahal, sesuai ketentuan, keputusan atas keberatan pajak tersebut harus diambil berdasarkan pertimbangan yang teliti, tepat, cermat serta bersifat menyeluruh. Hadi seharusnya memberikan tenggang waktu kepada Direktur PPh untuk menyampaikan pendapat yang berbeda.

Keputusan Hadi selaku Dirjen Pajak yang menerima keberatan BCA itu bertolak belakang dengan hasil telaah yang dilakukan Direktorat PPh atas keberatan pajak BCA. Hasil telaah Direktorat PPh menyimpulkan bahwa keberatan pajak BCA harus ditolak.

Kesimpulan itu disampaikan Direktur PPh kepada Hadi melalui surat pengantar risalah keberatan pada 13 Maret 2004. Namun Hadi memerintahkan Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan tersebut.

"Dia (Hadi) meminta kepada direktur PPh selaku pejabat penelaah melalui nota dinas itu, meminta mengubah kesimpulan dari hasil telaahaan wajib pajak BCA yang semula ditolak, diubah menjadi menerima seluruh keberatan. Di situlah peran Dirjen Pajak saudara HP," kata Abraham.

Selain itu, Hadi dianggap mengabaikan fakta bahwa materi keberatan yang sama juga diajukan sejumlah bank lain dan diputuskan ditolak. Atas perbuatan Hadi itu, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 375 miliar. Perhitungan kerugian negara tersebut berasal dari potensi pajak yang seharusnya dibayarkan oleh BCA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com