"KPK harus segera mengembangkan kasus ini terhadap kemungkinan adanya tindak kejahatan perpajakan yang dilakukan oleh BCA dan koporasi perbankan lainnya," kata Peneliti Kebijakan Publik Perkumpulan Prakarsa Ah Maftuchan, Jumat (25/4/2014).
Maftuch menjelaskan pada periode 1998-1999, BCA merupakan salah satu perbankan yang masuk dalam skema penyehatan perbankan melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia berharap KPK dapat menyelidik bank-bank lain yang juga memperoleh BLBI.
"Kami berkeyakinan ada banyak kasus kejahatan perpajakan di sektor keuangan. Ada perbankan yang perlu mendapatkan perhatian khusus oleh KPK," ujar dia.
Tidak hanya itu, ia pun menegaskan KPK harus menjadikan kasus-kasus korupsi di sektor pajak sebagai salah satu prioritas penanganan tindak korupsi. Alasannya, potensi kerugian negara dari upaya penghindaran pajak sangat besar.
"Pemerintah harus menjadikan kasus HP (Hadi Poernomo) dan BCA sebagai momentum untuk segera melakukan reformasi kelembagaan bidang perpajakan dengan memisahkan DJP dari Kementerian Keuangan, sehingga menjadi institusi kuat, transparan, akuntabel dan bersih dari korupsi. Lalu melakukan reformasi kelembagaan pengadilan pajak," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.