Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggak Iuran BPJS, 20 Perusahaan Terancam Pidana

Kompas.com - 27/04/2014, 15:44 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 20 perusahaan di Mojokerto terancam dipidanakan setelah selama bertahun-tahun tak menyetor iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Slamet mengatakan, perusahaan yang belum mendaftar dan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan jumlahnya mencapai ratusan. Akan tetapi, pada tahap awal pihaknya akan mendalami 20 perusahaan, diantaranya 11 perusahaan berdomisili di kota dan 9 lainnya berdiri di kawasan Kabupaten Mojokerto.

"Keduapuluh perusahaan itu sebenarnya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, selama beberapa bulan bahkan tahunan, perusahaan itu tak melakukan pembayaran iuran," terangnya dalam keterangan resmi diterima Kompas.com, Minggu (27/4/2014).

Dia menjelaskan, sebagai langkah awal, pihaknya akan menempuh secara perdata, namun peluang pemidanaan masih terbuka lebar. Apabila tuntutan pidana gagal, lanjutnya, maka Kejari Mojokerto bakal melimpahkan proses penyelidikan hingga putusan pengadilan tersebut ke aparat kepolisian.

"Aparat bisa menjeratnya dengan Undang-Undang itu dan memenjarakan pengusaha dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara atau denda Rp 1 miliar," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Mursito mengatakan, pemanggilan perusahaan yang dilakukan Kejari Mojokerto itu merupakan aplikasi dari Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2013 tentang pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftar.

"Dalam aturan tersebut sudah jelas, apabila perusahaan tidak mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, bisa dipidana," terangnya,  usai meneken nota kesepahaman dengan BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto tentang penanganan masalah piutang iuran dan Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD).

Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno, mengatakan, pihaknya menghimbau kepada semua pengusaha untuk menaati peraturan perundangan serta melindungi karyawannya pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com