Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kriteria Akusisi Perbankan Menurut OJK?

Kompas.com - 28/04/2014, 07:47 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu ke belakang persoalan akuisisi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) oleh PT Bank Mandiri Tbk ramai dibicarakan. Namun sebenarnya, bagaimana kriteria akuisisi perbankan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pengawasan perbankan?

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis mengungkapkan, pada dasarnya pihaknya mendukung konsolidasi perbankan. Ini agar perbankan Indonesia dapat bersaing baik di dalam negeri maupun tingkat regional.

"Yang penting apapun aksi korporasi itu kalau untuk mendorong daya saing dan meningkatkan kemampuan pembiayaan itu bagus. Sesuai juga dengan arah pengembangan perbankan," kata Irwan di kantornya, Jumat (25/4/2014).

Agar perbankan Indonesia dapat bersaing dengan perbankan lain di kawasan, maka diperlukan paling tidak permodalan yang kuat. Bila hal ini tidak terpenuhi, lanjut Irwan, maka ekspansi bisnis perbankan yang bersangkutan akan terbatas dan tidak optimal.

"OJK hanya dari prudential banking. Kita lihat aspek prudential banking-nya, manfaat dan sinergi. Prinsip aturan akuisisi bank berarti bank sebagai investor harus punya modal kuat dan ada kelonggaran penyertaan," ujar dia.

Kriteria lain bagi bank sebagai investor adalah kesehatan bank yang perlu diperhatikan. "Bank harus sehat. Bagaimana pengendalian risiko sudah diterjemahkan dalam RBB (Rencana Bisnis Bank) secara baik dan langkah ke depannya bagaimana," jelas Irwan.

Irwan menegaskan, proses akuisisi perbankan harus terlebih dahulu memperoleh ijin dari OJK. Berkas ijin tersebut tentu saja harus lengkap. "Ijin akuisisi harus lengkap dan ada kajian due diligence-nya juga," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com