Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen Lokal Siap Wajib SNI Mainan, Importir Minta Ditunda

Kompas.com - 29/04/2014, 09:41 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Asosiasi Importir dan Distributor Mainan Indonesia (AIMI) meminta pemerintah untuk menunda kebijakan wajib SNI mainan sampai akhir tahun ini. Pasalnya, infrastruktur untuk SNI masih belum mumpuni, utamanya terkait dengan jumlah kapasitas laboratorium untuk pengujian.

Sandi Vidhianto, Sekretaris Jenderal AIMI mengatakan, produsen dan distributor mainan impor membutuhkan waktu untuk memenuhi perysaratan dalam pengajuan sertifikasi SNI. Apalagi dengan peraturan yang berlaku serempak dan lembaga sertifikasi yang minim membuat daftar antrian SNI semakin panjang.

Di sisi lain, order dari ritel sudah mulai berkurang lantaran mereka takut memajang barang yang tidak ber-SNI. "Penurunannya cukup signifikan, sekarang ini ada pengurangan 25 persen," ujar Sandi kepada KONTAN, Senin (28/4/2014).

Jika tidak bisa Lantaran kebijakan ini sudah diputuskan, Sandi meminta supaya diberikan waktu kepada produsen untuk menghabiskan stok barang yang ada di pasar. Jika pemerintah menemukan produk yang belum ber-SNI setelah 30 April, sifatnya hanya pembinaan dan bukan penyitaan.

"Kalau sudah diketok palu, kami minta kebijakan pemerintah supaya pengawasannya tidak terlalu ketat sampai Oktober," ujar Sandi.

Sementara itu, produsen mainan anak-anak lokal justru sudah melakukan persiapan pemberlakuan SNI dari setahun lalu. "Asosiasi kami bukan hanya perajin tetapi ke arah penggiat sehingga tidak boleh ada penundaan," ujar Danang Sasongko, Ketua  Asosiasi Penggiat Mainan Edukatif dan Tradisional Indonesia (APMETI) ke KONTAN, Senin (28/4/2014).

Beberapa usaha yang dilakukan asosiasi supaya memenuhi standar adalah menggunakan water base untuk pewarnaan dari mainnya. Kemudian memperbaiki model misalnya saja roda besi diganti menjadi kayu.

Kendati demikian, produsen mainan anak-anak lokal meminta kemudahan mengurus sertifikasi SNI dan kelonggaran biaya, terutama subsidi untuk Unit Kecil Menengah (UKM). Misalnya, biaya sertifikasi mainan tergantung dari warna. Jika ada tujuh warna, berarti tarif per warna dikalikan tujuh. Tentunya hal ini memberatkan bagi UKM. (Fitri Nur Arifenie, Francisca Bertha Vistika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com