Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Laporkan Bos GTIS dan MUI ke Mabes Polri

Kompas.com - 30/04/2014, 10:04 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com —
Sengketa antara nasabah dan pihak PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) kian memanas. Kini, nasabah melaporkan direksi GTIS dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Markas Besar Kepolisian Indonesia, Selasa (29/4/2014).

Laporan itu diatasnamakan nasabah bernama Adik Imam Santoso dan kawan-kawan. Dalam perkara ini, GTIS diduga telah merugikan para nasabah Rp 5,2 triliun. Menurut Santoso, nasabah melaporkan mantan Direktur GTIS Ong Han Chun alias Taufiq Michael Ong yang sekarang tengah buron sebelum 25 Februari 2013.

Nasabah juga melaporkan direksi GTIS setelah 25 Februari 2013 dan petinggi MUI, yakni Aziddin, Amidha, dan Ma'aruf Amin. "Pihak MUI diseret karena dinilai mendapat keuntungan dari saham 10 persen untuk Yayasan Dana Dakwah Pembangunan yang diketahui Ketua Yayasan MUI Amidhan," ujar Santoso.

Santoso mengatakan, dalam laporan di Mabes Polri, nasabah menuding para terlapor telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menekankan pada praktik.

Di situ disebutkan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, menurut kuasa hukum nasabah GTIS, Novianto Sumantri, para terlapor telah melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabah GTIS. Ia mengatakan, kejahatan yang dilakukan petinggi GTIS adalah kejahatan kerah putih. Sebab, manajemen GTIS secara bersama-sama melakukan kejahatan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menyembunyikan, dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 sampai Pasal 5 dan Pasal 7 Ayat 1 dan Pasal 9 Ayat 1 dan Ayat 2 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Di samping itu, Michael  Ong, Aziddin, Amidhan, dan Ma’ruf Amin secara  bersama-sama telah  melakukan penipuan dan penggelapan atas nasabah GTIS," ujarnya dalam laporannya di Mabes Polri. (Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com