Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Investasi Ferdi Hasan Diganti

Kompas.com - 04/05/2014, 16:26 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com --
Upaya yang dilakukan presenter televisi Ferdi Hasan untuk mendapatkan kembali dana investasinya yang lenyap mulai berbuah. Salah satunya, PT Jaty Arthamas Rizky yang berjanji akan mengembalikan duit Ferdi senilai Rp 1,05 miliar.

Ditemui Kontan, Presiden Direktur PT Jaty Arthamas Rizky, Santi Mia Sipan, mengaku lega karena kisruh dana investasi dengan presenter kondang itu berakhir damai. Tak ingin ambil pusing, Jaty Arthamas bersedia mengembalikan dana investasi milik Ferdi Hasan.

Pengembalian dana investasi Ferdi di Jaty Arthamas senilai Rp 1,05 miliar itu dilakukan secara bertahap hingga lunas selama delapan bulan. Untuk pembayaran tahap pertama telah dituntaskan Santi kepada Ferdi, kemarin.

"Alhamdulillah sudah deal. Kami mengembalikan investasi Mas Ferdi secara bertahap setiap awal bulan," jelas Santi kepada Kontan.

Santi mengatakan, Jaty Arthamas akan mengembalikan seluruh dana investasi Ferdi Hasan plus sedikit tambahan dengan pertimbangan pertumbuhan investasi.

Sekadar mengingatkan, Ferdi Hasan mengaku rugi setelah berinvestasi di Jaty Arthamas. Ferdi berinvestasi di Jaty Arthamas atas saran lembaga perencana keuangan pimpinan Ligwina Hananto, QM Financial.

Ferdi berinvestasi di Jaty Arthamas terhitung sejak 16 Maret 2011. Kala itu, Ferdi mengambil tiga paket investasi pohon jati total seluas 31.000 meter persegi. Total duit investasi yang ditanamkan mencapai Rp 1,05 miliar.

Di tengah perjalanan, Ferdi menuntut pertanggungjawaban Santi lantaran lahan untuk penanaman pohon jati di daerah Jonggol, Jawa Barat, ternyata bersertifikat ganda. Karena masalah tersebut, Ferdi pun meminta dana investasinya kembali.

Masalah lahan

Kuasa Hukum Ferdi Hasan, Panji Prasetyo, mengatakan, kliennya memang tidak menginginkan Jaty Arthamas melanjutkan pengurusan sertifikat lahan pohon jati.

Ferdi hanya meminta dana investasinya dikembalikan. "Kami melihat ada iktikad baik dari Jaty Arthamas. Kami tunggu saja realisasinya," imbuh Panji.

Santi mengakui bahwa sertifikat lahan jati memang terkendala masalah teknis. Alasannya, terjadi penggantian kepala Badan Pertanahan Bogor (BPN) yang menangani sertifikat tanah tersebut.

"Saya sudah jelaskan dari awal bahwa sertifikat memakan waktu antara 1,5 tahun sampai 3 tahun, tapi Ferdi tidak sabar," kata dia.

Situasi makin sulit karena Kepala BPN Bogor sudah berganti empat kali sejak pengurusan sertifikat pertama kali.

Santi mengaku memiliki 10 investor yang merupakan klien QM Financial dengan investasi setiap investor sekitar Rp 500 juta. "Sejauh ini, klien kami yang lain tidak ada masalah," kata Santi. (Dina Farisah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com