Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkal Perusahaan Nakal, Ditjen Pajak Berlakukan e-Faktur

Kompas.com - 09/05/2014, 14:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 100 Perusahaan Kena Pajak (PKP) yang ada di seluruh wilayah madya DKI Jakarta wajib menggunakan Faktur Pajak elektronik (e-faktur) per 1 Juli 2014. Ini adalah tahap pertama dari target 400.000 PKP seluruh Indonesia, yang diharapkan bisa menerapkan e-faktur pada 2016 mendatang.

Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Irawan, menuturkan, e-faktur ini bertujuan salah satunya untuk mengurangi pelaporan faktur pajak fiktif oleh perusahaan nakal.

"Jika tidak menggunakan e-faktur, ada sanksinya, yaitu PKP dicabut," kata dia ditemui di Kantor DJP, Jumat (9/5/2014).

Irawan mengatakan, e-faktur ini telah disiapkan DJP sejak 2012 lalu. Namun, baik aplikasi maupun infrastruktur IT-nya baru rampung 2013. Sehingga, baru bisa diimplementasikan perdana pada Juli 2014. Dia menjelaskan, latarbelakang adanya e-faktur ini salah satunya adalah banyaknya kasus pajak fiktif.

"Akibatnya penerimaan PPn (Pajak Penjualan) turun pada 2011). Kita teliti, kita perlu perbaikan administrasi PPn," ungkap Irawan.

Irawan menerangkan, perbaikan administrasi pelaporan PPn ini cukup signifikan dampaknya terhadap penerimaan pajak. Hal itu lantaran porsi PPn dari keseluruhan pajak cukup besar. Pada 2014 ini saja, kata dia PPn menempati urutan kedua tertinggi sumber penerimaan pajak.

Sebagai informasi target PPn tahun ini adalah sebesar Rp 493 triliun, atau sekitar 44,1 persen dari keseluruhan target pajak sebesar Rp 1.110 triliun. "Jadi cukup signifikan PPn kita. Dua terbesar setelah PPh (Rp 586 triliun)," pungkasnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.151/PMK/011/2013 tanggal 11 November 2013 tenang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak. Dalam PMK tersebut diatur bahwa Faktur Pajak terdiri dari Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur Pajak) dan Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com