Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Kebijakan Mudik Kontradiktif

Kompas.com - 09/05/2014, 21:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menyadari adanya kontradiksi antara kebijakan angkutan laut dan kebijakan angkutan darat. Hal itu bisa dilihat dari kebijakan saat mudik lebaran tiba.

Menurut Harry Boediarto, Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Kementerian Perhubungan, saat mudik lebaran tiba, banyak perusahaan yang disponsori pemerintah malah mendukung penggunaan kendaraan roda dua untuk mudik lewat jalur darat. Padahal menurutnya, pemerintah sudah menggelontorkan subsidi untuk mengangkut motor lewat jalur laut.

"Pemerintah melakukan program subsidi angkutan motor lewat jalur laut. Tetapi, ada kontradiksi juga di darat, adanya kebijakan memperbolehkan perusahaan menyediakan rest area, pijet-pijet untuk pengendara motor saat mudik, kan ini kontradiksi (di laut disubsidi tetapi didarat ada fasilitas) antara angktan laut dan darat," ujarnya Jumat (9/5/2014).

Harry menjelaskan bahwa pemerintah akan menggelontorkan dana subsidi Rp24 miliar untuk mengangkut kendaraan roda dua lewat jalur laut. Kemenhub akan menyediakan dua trayek untuk mengangkut kendaraan roda dua pada musim mudik tahun 2014 mendatang, dua trayek tersebut meliputi Jakarta-Semarang dan Jakarta-Lampung.

Untuk mengangkut kendaraan roda dua di trayek yang sudah direncanakan, rencananya Kemenhub akan mengoprasikan 3 kapal. Menurut Harry, angkutan laut untuk mengangkut kendaraan roda dua tersebut merupakan alternatif dari moda transportasi darat seperti kereta api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com