"Hal ini merupakan pencapaian LPS untuk meningkatkan pengawasan terhadap perbankan nasional dan sesuai dengan fungsi LPS sebagai penjamin simpanan nasabah penyimpan dan aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Setiap bank wajib menjadi peserta penjaminan LPS," kata Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirdjoatmojo di Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Tak hanya itu, Kartika juga melaporkan pihaknya telah melikuidasi setidaknya 58 BPR dan 1 bank umum. Adapun total biaya klaim seluruhnya menjadi Rp 737,22 miliar. "Total aset LPS per 30 April 2014 berubah menjadi Rp 47,78 triliun. Kenaikan terbesar berasal dari pendapatan premi pada Januari 2014," ujar Kartika.
Dia menjelaskan, sebagai lembaga yang menjamin simpanan nasabah di perbankan Tanah Air, LPS menjamin maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Simpanan tersebut berupa tabungan, deposito, dan giro.
"Pada bank konvensional, simpanan yang dijamin adalah giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang disamakan. Adapun pada bank syariah, simpanan yang dijamin adalah giro wadiah atau mudharabah, tabungan wadiah atau mudharabah, deposito mudharabah, dan simpanan lain yang ditetapkan LPS," ujar Kartika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.