Deputi Komisioner Manajemen Strategis I OJK Lucky Fathul A Hadibrata mengatakan, fungsi unit ini menyelesaikan permasalahan nasabah sebelum melanjutkannya ke OJK apabila masih ditemui jalan buntu.
"Di bulan Agustus 2014 akan ada satu aturan yang akan diterapkan. Tugasnya itu kalau ada dispute atau masalah mengurusnya di situ, menjadi first line of defense. Baru nanti ke lembaga arbitrase yang akan dibentuk," kata Lucky di Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Lebih lanjut, apabila masalah yang dibahas di unit khusus tersebut masih belum menemukan titik terang dan dana nasabah yang melayang di bawah Rp 500 juta, lanjut Lucky, maka dipersilakan mengajukannya ke OJK sebagai jembatan.
OJK akan menangani masalah tersebut bila tak ditemukan kecocokan antara nasabah dan lembaga keuangan. "Kalau tidak ada kecocokan OJK yang akan menangani. Kita juga akan membentuk lembaga arbitrase atau mediasi," ujar Lucky.
Apabila terjadi fraud, Lucky menegaskan lembaga keuangan harus menjunjung tinggi perlindungan konsumen. Sebab, nasabah dalam hal ini pun turut mengalami kerugian, misalnya datanya diretas atau dananya disedot.
"Makanya perlindungan konsumen pun kita tekankan harus jalan. Kita monitor. Dan kita juga membuka untuk pengaduan. Nasabah yang tidak puas silakan mengadu," ujar Lucky.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.