Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Mengandung Bahan Berbahaya, Mainan Anak Wajib Penuhi SNI

Kompas.com - 19/05/2014, 11:51 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian memprioritaskan penerapan standar nasional Indonesia (SNI) untuk produk Industri Kecil dan Menengah (IKM). Salah satu IKM yang harus memenuhi SNI adalah mainan anak.

"Dalam rangka implementasi pasar bebas ASEAN pada akhir 2015, Ditjen IKM Kemenperin, memprioritaskan penerapan standar nasional Indonesia untuk mainan anak, SNI di wajibkan mulai sejak 30 April 2014, karena banyak mengandung bahan berbahaya," ujar Euis Saedah, Dirjen IKM Kemenperin, Senin (19/5/2014).

Euis menjelaskan, tujuan dari penerapan SNI wajib bagi produk tersebut salah satunya adalah untuk melindungi kepentingan konsumen. Pemberlakuan SNI wajib mainan anak dimulai tanggal 30 April 2014. Sejak tanggal tersebut akan dilaksanakan pengawasan yang bersifat pembinaan penerapan pemberlakuan SNI sampai 30 Oktober 2014.

Jika pada kurun waktu tersebut belum memiliki SNI maka usaha tersebut akan dilarang untuk diperdagangkan. Sementara untuk penindakan secara hukup terhadap pelanggaran penerapan SNI mainan anak baru akan diberlakukan mulai 31 Oktober 2014 mendatang. "Untuk penindakan hukum, baru akan diberlakukan mulai 31 Oktober 2014," tandas Euis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com