“Saya mohon doa kawan-kawan karena saya ke depan ini akan ikut berpartisipasi, ikut serta di dalam pemilihan capres dan cawapres ke depan,” kata Hatta, Senin (19/5/2014).
Dia mengatakan, pengunduran dirinya adalah mengikuti peraturan perundang-undangan. “Peraturan perundang-undangan mengharuskan saya meninggalkan jabatan. Oleh karena itu, saya mohon doa restu. Semoga, bangsa kita tetap menjadi bangsa yang besar, rukun, dan damai,” ucapnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya telah melantik Chairul Tanjung sebagai Menko Perekonomian menggantikan Hatta Rajasa yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri karena akan maju dalam Pemilu Presiden 2014 sebagai pendamping bakal capres dari Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Mundurnya Hatta dari jabatan Menko Perekonomian itu mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 6 UU tersebut, pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mundur dari jabatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.