"Enggak (tidak pantas masuk)," jawabnya singkat, ditemui di sela-sela-sela BTN Property Award 2014, di Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Mantan Direktur Utama Bank Mutiara tersebut juga menolak jika dikatakan BTN melakukan window dressing. "Enggak ada. Mana ada window dressing. Dari mana?" tegasnya.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan OJK, Irwan Lubis mengatakan, beberapa waktu lalu BTN pernah mendapatkan sanksi terkait ketidakberesan dalam laporan keuangan.
Hal tersebut menyusul adanya temuan OJK dan Bank Indonesia (BI) terkait tidak terpenuhinya penetapan perhitungan kolektabilitas kredit macet yang direstrukturisasi. Irwan mengatakan, sebenarnya istilah window dressing tidak terlalu tepat untuk kasus BTN.
Dia menjelaskan, ketidakberesan laporan keuangan tersebut dilakukan dengan merestrukturisasi kredit macet kolektabilitas menjadi lancar. Padahal, untuk menaikkan kolektabilitas, harus melewati kolektabilitas 4 atau 3 terlebih dahulu, atau masuk kolektilablitas diragukan atau kurang lancar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.