Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Banggar Dibatasi, Peluang Korupsi Tetap Terbuka

Kompas.com - 28/05/2014, 14:50 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengurangi wewenang Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam penyusunan APBN dinilai dapat mengurangi risiko korupsi oleh DPR.

Hendri menilai, meskipun keputusan MK itu diharapkan dapat mengurangi risiko korupsi, akan tetapi potensi terjadinya korupsi bisa saja tidak berkurang.

"Bahkan bisa jadi lebih besar, sejalan dengan semakin besarnya peran eksekutif. Apabila peran lembaga pengawas keuangan, seperti Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Keuangan serta badan Pengawas Keuangan Pemerintah tidak diperkuat," kata Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Hendri Saparini Rabu (28/5/2014).

Lebih lanjut, Hendri menyebut terdapat dua implikasi utama dari putusan MK itu. Pertama, peran pemerintah sebagai lembaga eksekutif dalam penyusunan APBN menjadi lebih besar. Menurut Hendri, hal ini dapat berdampak positif, sebab ada fleksibilitas eksekutif dalam memilih kebijakan dan program guna mencapai target.

"Kedua, ada kelemahan. Yakni, pemerintahan terpilih periode 2014-2019 akan mengalami kesulitan untuk melakukan penyesuaian program pembangunan pada tahun pertama (2015)," ujar dia.

Kesulitan penyesuaian tersebut, lanjut Hendri, disebabkan menyempitnya ruang untuk mengubah APBN. Padahal kelonggaran pengalokasian anggaran di tahun pertama sangat penting untuk mencapai sejumlah prioritas pembangunan sesuai dengan visi dan misi presiden terpilih di 2014.

Sekedar informasi, MK baru-baru ini mengambil keputusan untuk mengurangi wewenang Banggar dalam proses penyusunan APBN, sejalan dikabulkannya tuntutan judicial review terhadap UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 27 Nomor 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Tuntutan tersebut diajukan pihak seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com