Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CT: Renegosiasi Kontrak Freeport Bukan Kewenangan Pemerintah Sekarang

Kompas.com - 29/05/2014, 07:46 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, renegosiasi kontrak Freeport bukan kewenangan pemerintah saat ini. Menurut dia, apa yang secara intensif dilakukan pemerintah saat ini hanyalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Minerba.

"Ada perbedaan KK (kontrak karya) dan perpanjangan masa kontrak. Mengenai masa perpanjangan kontrak, itu bukan kewenangan pemerintahan yang sekarang. Kami hanya melaksanakan Undang-Undang Minerba," ujar Chairul Tanjung dalam keterangan resminya setelah rapat koordinasi dengan menteri terkait di Kantor Menteri Koordinator Perekonomian di Jakarta, Rabu (28/5/2014) malam.

Menko Perekonomian yang kerap disapa CT itu menjelaskan, renegosiasi itu bukan kewenangan pemerintah saat ini karena kontrak Freeport baru akan habis pada tahun 2021. Sementara itu, renegosiasi kontrak paling cepat baru bisa dilakukan tahun 2019, seperti yang tertera dalam kontrak.

"Itu karena kontrak Freeport habis tahun 2021, paling lambat tahun 2019. Jadi, itu kewenangan pemerintah yang akan datang," katanya.

Intensifnya pembahasan soal KK dinilai oleh pemerintah sebagai keseriusan agar UU Minerba terlaksana dengan baik. Salah satu poin dari UU Minerba yang terus digenjot pemerintah adalah kewajiban perusahaan tambang untuk meningkatkan nilai tambah barang mentah.

Sebagai informasi, renegosiasi kontrak karya, khususnya Freeport, terbilang alot. Pasalnya, perusahaan tambang berinduk Amerika Serikat itu mengajukan besaran pelepasan saham sebesar 20 persen, sedangkan pemerintah meminta 51 persen.

Selain itu, Freeport yang kontraknya akan berakhir pada 2021 dikabarkan meminta perpanjangan lagi hingga 2041. Sebagai informasi, raksasa tambang ini sudah beroperasi di Indonesia sejak 1967.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com