Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Hilirisasi Tambang, Pemerintah Bersedia Ubah Aturan Bea Keluar

Kompas.com - 03/06/2014, 20:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Demi tercapainya hilirisasi, pemerintah mengubah aturan bea keluar mineral tambang. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Mahendra Siregar berharap, dalam satu-dua hari ke depan renegosiasi terkait pembangunan smelter diharapkan sudah disepakati.

“Aturan yang sekarang ada adalah yang berlaku secara umum. Yang melakukan investasi (smelter) ada aturan baru,” ujarnya ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/6/2014).

Sebagai informasi, pemerintah telah membuat aturan turunan dari UU minerba yakni Peraturan Menteri ESDM mengenai kadar mineral olahan, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.011/2014, tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Dalam PMK No.6 tahun 2014, bea keluar mineral olahan dipatok 20-25 persen, dan naik progresif tiap semester hingga Desember 2016 dengan tarif 60 persen. Akibat tingginya bea keluar, hingga saat ini belum ada perusahaan yang melakukan ekspor mineral.

Pembahasan mengenai pelonggaran BK mineral ini terus dilakukan pemerintah setelah ada desakan dari dua raksasa tambang PT Freeport Indonesia, dan PT Newmont Nusa Tenggara. Namun demikian, pemerintah tidak memberikan keistimewaan khusus terhadap kedua perusahaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com