Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman menuturkan, rencana kenaikan tersebut sebenarnya atas usulan golongan industri sendiri, yang menginginkan tidak ada pembedaan antara yang melantai di bursa dengan yang tidak.
"Dari industri sudah komplain ke KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) supaya tidak ada perbedaan. Sementara, pembicaraan sementara KPPU menyarankan seperti itu (tarif listrik sama). Kita belum tahu, apakah naik Juli atau Januari (2015)," kata dia di Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Dia menambahkan, soal kenaikan tarif listrik ini akan dibicarakan lagi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Sebelumnya, Mei lalu, pemerintah menaikkan tarif listrik untuk i3 hanya yang melantai di bursa.
Dalam rapat badan anggaran DPR, kemarin Selasa (3/6/2014), Menteri ESDM Jero Wacik menyatakan, pemerintah kemungkinan akan melakukan kajianterhadap tarif listrik i3 non-go public.
Secara bertahap, tarif listrik akan dinaikkan rata-rata 11,57 persen per dua bulan sekali, rencananya mulai 1 Juli 2014. Jero memperhitungkan, kenaikan tarif listrik untuk pelanggan golongan ini dapat menghemat subsidi listrik sebesar Rp 4,78 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.