"RUU Panas Bumi insya Allah bisa diselesaikan pada masa bakti pemerintahan sekarang," ujarnya dalam sambutan Indonesia EBTKE Con-Ex ke-3, di JCC, Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Dalam kesempatan sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengaku, UU Panas Bumi harus direvisi agar mempermudah pengembangan energi baru terbarukan, khususnya panas bumi.
Selama ini eksplorasi panas bumi terbentur aturan kehutanan. Padahal potensinya banyak dijumpai di kawasan hutan konservasi. "Dulu panas bumi dikategorikan pertambangan, sehingga tidak bisa melakukan eksplorasi di kawasan hutan. Padahal panas bumi adanya di hutan. Jadi, terobosan yang kami ambil adalah dengan merevisi UU Panas Bumi," ujarnya.
Jero pun bersyukur, setelah Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, kemarin Selasa (3/6/2014), ada indikasi pengesahan RUU Panas Bumi dipercepat dari target awal 1 Juli 2014. Direktur Panas Bumi, Direktorat Jenderal EBTKE, Kementerian ESDM, Tisnaldi mengatakan, dengan disahkannya RUU Panas Bumi menjadi UU Panas Bumi, pengembangan proyek lebih cepat.
"Doakan saja UU Panas Bumi ini bisa mengakomodir kita bisa bekerja di hutan konservasi," kata Tisnaldi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.