Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Diputuskan, Renegosiasi Kontrak Freeport Dibawa ke Sidang Kabinet

Kompas.com - 04/06/2014, 17:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menko Bidang Perkonomian Chairul Tanjung menyatakan, tidak bisa memberikan keputusan terkait renengosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia.

“Keputusan pemerintah RI baru bisa diambil itu setelah sidang kabinet,” ujar CT kepada wartawan di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Oleh karena itu, dia pun enggan membeberkan poin-poin renegosiasi yang sudah disepakati kedua belah pihak. Sedangkan, untuk poin-poin renegosiasi yang belum disepakati, dia pun enggan menjelaskan, dengan alasan masih dalam proses.

“Jadi, tidak mungkin saya menyampaikan hasil poin-poin negosiasinya. Karena apa? Kalau saya menyampaikan, itu saya mendahului sidang kabinet,” jelasnya.

Dia mengatakan, beberapa hal prinsip dalam renegosiasi sudah menemukan titik temu. Namun, ada beberapa hal yang masih harus diselaraskan. Sayangnya, CT juga bungkan perihal divestasi Freeport.

Sebelumnya, pelepasan saham menjadi poin alot proses renegosiasi. Usai menerima, kunjungan President and Chief Executive Officer of Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc., Richad C. Adkerson, dikantornya, CT lantas bertolak ke Batam untuk melaporkan hasil pertemuan itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sementara itu, dia menambahkan, rapat terbatas akan segera diagendakan. “Ini saya akan ke Batam. Saya akan laporkan ke Presiden segala sesuatu dari hasil rapat tadi tentu kita menunggu arahan berikutnya dari Presiden,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com