Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penawaran Produk Keuangan Lewat SMS dan Telepon Dilarang

Kompas.com - 04/06/2014, 20:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta semua pelaku usaha jasa keuangan untuk menghentikan penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telpon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan.

Permintaan tersebut termuat dalam surat Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad kepada pimpinan industri jasa keuangan, pasar modal dan industri keuangan non bank yang dikirimkan pada pertengahan Mei lalu.

Dalam surat tersebut disebutkan OJK melihat masih maraknya penawaran produk atau jasa keuangan melalui SMS atau telpon yang sudah mengarah pada kondisi yang meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, OJK sudah mengeluarkan peraturan OJK nomor 1/POJK.7/2013 tanggal 6 Agustus 2013 yang melarang penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telpon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan, yang akan berlaku mulai 6 Agustus 2014.

"Untuk itu, melalui surat ini OJK meminta kepada semua Lembaga Jasa Keuangan (LJK), menghentikan sementara dan mereview ulang tatacara penawaran melalui SMS dan/atau telepon yang bekerjasama dengan pihak ketiga, sehingga penawaran harus dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari konsumen atau calon konsumen," ujar Muliaman dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (4/6/2014).

Lebih lanjut Muliaman mengungkapkan, menindaklanjuti masalah penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telpon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan, OJK telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo cq Dirjen BRTI, guna segera mengatasi SMS Spam yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

"OJK akan menandatangani MoU dengan Kemenkominfo dalam waktu dekat," jelasnya.

Muliaman menjelaskan, jika setelah surat ini terbit masyarakat masih merasa terganggu dengan penawaran produk dan layanan jasa keuangan melalui SMS atau telepon, maka konsumen dapat menghubungi layanan konsumen OJK di 500-655. Regulator selanjutnya akan menindaklanjuti pengaduan bersama dengan otoritas terkait yang memiliki kewenangan pemblokiran nomor telepon.

"OJK juga sedang menyiapkan aturan pelaksana untuk tatacara penyampaian informasi melalui pemasaran yang bertanggungjawab," ucap Muliaman. ( Dea Chadiza Syafina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com