Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Dapat Pelatihan Kebanksentralan dan Sektor Jasa Keuangan

Kompas.com - 05/06/2014, 10:58 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga lembaga negara, yakni Mahkamah Agung (MA), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Kerjasama Pelatihan Hakim di Bidang Kebanksentralan dan Sektor Jasa Keuangan. Pelatihan ini diperuntukkan bagi para hakim agung.

"MA menyambut baik dengan diiringi ucapan terima kasih kepada Gubernur BI (Agus DW Martowardojo) dan Ketua Dewan Komisioner OJK (Muliaman D Haddad). Ini upaya untuk meningkatkan pengetahuan para hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara, khususnya terkait dunia perbankan dan jasa keuangan," kata Ketua MA Muhammad Hatta Ali di Hotel Borobudur, Kamis (5/6/2014).

Pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para hakim mengenai isu-isu spesifik di bidang kebanksentralan dan sektor jasa keuangan. Sehingga, mereka dapat menangani berbagai tindak pidana di sektor keuangan yang masih kerap terjadi.

Pada kesempatan sama, Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan pelatihan hakim pada awalnya merupakan kerja sama antara BI dan MA yang telah berlangsung hampir selama 12 tahun. Menyusul dialihkannya pengawasan perbankan kepada OJK, kerjasama hakim perlu diperluas dan akan memperluas wawasan hakim di sektor jasa keuangan.

"Kerjasama ini patut diapresiasi, terlebih dalam pelaksanaan independensi bisa dijaga dengan baik," ungkap Agus.

Dalam menjaga upaya yang kondusif, ujar Agus, maka BI mengedepan kebijakan yang bersifat preventive. Hal ini menurutnya tidak mudah dipahami masyarakat. Ini karena terdapat hal-hal yang bersifat strategis dan tidak mungkin dipublikasikan. "Karena akan melemahkan kebijakan itu sendiri terlebih jika dikonsumsi politik," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com