Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chairul Tanjung Bantah Pemerintah Perpanjang Kontrak Freeport

Kompas.com - 09/06/2014, 13:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung membantah pernyataan pejabat di Kementerian ESDM soal keputusan pemerintah memperpanjang kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia.

Chairul menegaskan bahwa kewenangan memperpanjang kontrak Freeport hanya bisa dilakukan oleh pemerintahan baru mendatang.

"Enggak, saya rasa itu keterangan tidak benar, bahwa kewenangan perpanjangan kontrak Freeport itu pada pemerintahan yang akan datang, karena aturannya menyatakan perpanjangan hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak itu berakhir," ujar Chairul di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/6/2014).

Chairul menjelaskan, kontrak karya Freeport seharusnya selesai pada tahun 2021. Untuk memperpanjang kontrak, katanya, harus dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir, yakni tahun 2019. Oleh karena itu, Chairul memastikan keputusan kelanjutan kontrak karya Freeport akan menjadi wewenang penuh pemerintahan yang akan datang.

"Sekarang kita hanya bisa melakukan renegosiasi, tetapi tidak bisa memperpanjang masa kontrak, jadi paling cepat 2019. Jadi kepada pemerintahan yang besok atau pemerintahan yang akan datangnya lagi," imbuh mantan Ketua Ekonomi Nasional itu.

Pernyataan Chairul ini berbeda dengan penyataan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar pada Jumat (6/6/2014). Sukhyar mengakui perpanjangan kontrak Freeport memang baru bisa dilakukan pada tahun 2019. Namun, pemerintah akan menjamin kesepakatan perpanjangan kontrak itu dalam sebuah memorandum of understanding (MoU) terlebih dulu.

MoU itu akan diteken sebelum masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini berakhir. Keputusan itu, menurut Sukhyar, diambil untuk memberikan kepastian bagi investor asing mengingat dana investasi yang dibenamkan Freeport mencapai 15 miliar dollar AS.

Yang menjadi pertimbangan pemerintah lainnya adalah pihak manajemen Freeport menyepakati poin lain dalam kontrak, misalnya pembangunan smelter mineral emas di Gresik, Jawa Timur; menaikkan royalti dari sebelumnya 1 persen menjadi 3,75 persen; melakukan divestasi saham sebesar 30 persen kepada Pemerintah Indonesia, serta penggunaan tenaga kerja lokal dan produk dalam negeri hingga 100 persen (baca: Kontrak Freeport Diperpanjang sampai 2041, Ini Pertimbangan Pemerintah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com