Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Royalti Freeport Dinaikkan, Indonesia Tetap Rugi

Kompas.com - 09/06/2014, 14:56 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia sudah hampir selesai. Selain menyepakati divestasi sebesar 30 persen saham, raksasa tambang berbasis Amerika Serikat itu pun telah menyetujui royalti emas dari yang tadinya 1 persen menjadi 3,75 persen.

Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), menyayangkan permintaan Freeport bahwa kenaikan tersebut berlaku setelah perpanjangan kontrak. Padahal, royalti emas 3,75 persen diatur sejak terbitnya Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2003.

"Perhitungan IHCS dari tahun 2003-2010, kerugian negara karena Freeport hanya membayar royalti emas 1 persen adalah sebesar 256 juta dollar AS," ungkap Gunawan, Ketua Eksekutif IHCS, kepada Kompas.com, Senin (9/6/2014).

Mengutip data Komisi Pemberantasan Korupsi, Gunawan menambahkan, akibat renegosiasi kontrak karya Freeport yang molor, kerugian negara tercatat sebesar 169 juta dollar As per tahun.

Selain royalti, dia juga menyoroti soal poin pelepasan saham Freeport yang sebesar 30 persen kepada pemerintah, pemda, BUMN atau BUMD. Dia bilang, seharusnya pelepasan saham juga mengukur besaran saham pemerintah/pemda dan BUMN/BUMD. Hal itu agar fungsi pengelolaan dari hak menguasai negara bisa berjalan.

"Saham juga seharusnya diberikan kepada suku-suku di Papua yang tanah ulayatnya masuk wilayah kontrak karya sebagai wujud dari rekognisi hak-hak masyarakat adat," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com