Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), menyayangkan permintaan Freeport bahwa kenaikan tersebut berlaku setelah perpanjangan kontrak. Padahal, royalti emas 3,75 persen diatur sejak terbitnya Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2003.
"Perhitungan IHCS dari tahun 2003-2010, kerugian negara karena Freeport hanya membayar royalti emas 1 persen adalah sebesar 256 juta dollar AS," ungkap Gunawan, Ketua Eksekutif IHCS, kepada Kompas.com, Senin (9/6/2014).
Mengutip data Komisi Pemberantasan Korupsi, Gunawan menambahkan, akibat renegosiasi kontrak karya Freeport yang molor, kerugian negara tercatat sebesar 169 juta dollar As per tahun.
Selain royalti, dia juga menyoroti soal poin pelepasan saham Freeport yang sebesar 30 persen kepada pemerintah, pemda, BUMN atau BUMD. Dia bilang, seharusnya pelepasan saham juga mengukur besaran saham pemerintah/pemda dan BUMN/BUMD. Hal itu agar fungsi pengelolaan dari hak menguasai negara bisa berjalan.
"Saham juga seharusnya diberikan kepada suku-suku di Papua yang tanah ulayatnya masuk wilayah kontrak karya sebagai wujud dari rekognisi hak-hak masyarakat adat," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.