“Untuk produk TPT-nya yang masuk Permendag No.67 ini antara lain, benang jahit, pakaian bayi, jersey, sapu tangan, dasi kupu-kupu, cardigan, ski suit, scraff, mantel panjang, pakaian dalam untuk pria, dan pakaian dalam untuk wanita,” ungkap Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Secara total ada 24 item barang jenis TPT yang dimasukkan dalam ketentuan Permendag tersebut. Bayu mengatakan, Permendag No.67 sudah ditandatangani pada 26 November 2013, dan diundangkan pada 24 Desember 2013.
“Oleh karena itu, dalam Permendag disebutkan (sosialisasi) enam bulan setelah diundangkan, maka per 25 Juni 2014, semua produk impor yang termasuk dalam Permendag ini, harus mengikuti ketentuan Permendag No.67,” ujarnya.
Beberapa ketentuan tersebut diantaranya adalah, barang yang diimpor saat memasuki daerah pabean telah dicantumkan label dalam Bahasa Indonesia. Selain itu, pencantuman label harus bersifat tetap (permanent), seperti berupa emboss, atau label yang secara utuh melekat pada barang.
Bayu mengatakan, untuk barang termasuk TPT yang sudah terlanjut berada dalam daerah pabean Indonesia diberikan batas waktu enam bulan lagi, hingga 26 Desember 2014.
“Termasuk yang di gudang, stok, dan di ritel. Kalau hingga 26 Desember 2014 ada yang belum sesuai ketentuan Permendag No.67 maka harus direcall, ditarik dari peredaran,” kata Bayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.