Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terancam Gagal Bayar, Saham BUMI Disuspensi

Kompas.com - 11/06/2014, 10:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Ada indikasi gagal bayar, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI).

I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI menjelaskan, suspensi tersebut berkaitan dengan bunga obligasi yang harus dibayar paling lambat hari ini, 11 Juni 2014.

"Dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar dan efisien, bursa memutuskan menghentikan sementara perdagangan efek BUMI di seluruh pasar," ujarnya dalam pernyataan resmi.

Suspensi dilakukan sejak perdagangan sesi satu hari ini. Lebih lanjut, kata Nyoman, otoritas telah meminta penjelasan kepada perseroan terkait hal tersebut.

Informasi saja, BUMI memiliki kewajiban membayar kupon obligasi yang diterbitkan oleh Bumi Capital Pte. Ltd pada 12 Mei 2014. Namun, perseroan memiliki tenggang waktu hingga 11 Juni 2014 untuk menyelesaikannya.

Jika pada tanggal tersebut BUMI masih mangkir, maka pemegang obligasi berhak meminta percepatan pembayaran. Bank of New York selaku administrator sistem akan meminta pemegang obligasi untuk memutuskan secara voting terkait wanprestasi (default).

Jika mayoritas suara menyetujui, maka BUMI wajib membayar obligasi berdenominasi dollar AS tersebut. Adapun, total nilai pokok obligasi itu mencapai 300 juta dollar AS dan memiliki bunga 12 persen per tahun. Obligasi ini memiliki masa jatuh tempo 10 November 2016. (Amailia Putri Hasniawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com