Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/06/2014, 09:42 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kontrak karya PT Freeport Indonesia akan segera berakhir pada 2021. Namun belakangan, beredar informasi pemerintah akan meneken nota kesepahaman perpanjangan kontrak hingga 2041.

Jika kubu Prabowo Subianto -Hatta Rajasa mengambil sikap, biar pemerintahan baru yang memutuskan Freeport, namun tidak akan menasionalisasinya (baca: Timses Prabowo-Hatta: Kita Tidak Akan Melakukan Nasionalisasi), bagaimanakah dengan sikap politik Joko Widodo-Jusuf Kalla?

"Itu mengacu pada Pasal 33 bahwa bumi, air dan, kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Darmawan Prasodjo, tim energi Jokowi-JK saat ditanya mengenai sikap pasangan No urut 2 itu, di Jokowi-JK Center, Jakarta, Kamis (12/6/2014).

"Dan untuk itu kita harus kembali ke Pasal 33 itu bagaimana agar sumber daya alam itu bisa dikelola secara baik, tetapi juga rakyat menjadi titik tumpu implementasi  pengolahan mineral itu," ujarnya lagi.

Namun, ketika ditanyakan bahwa kontrak Freeport tak layak diperpanjang hingga 2041, politisi PDI-Perjuangan itu enggan memberikan keterangan lebih jauh.

Sebelumnya, diberitakan pemerintah Indonesia benar-benar memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia dari seharusnya berakhir di 2021 menjadi lebih panjang lagi yakni di tahun 2041. (baca: Kontrak Freeport Diperpanjang sampai 2041, Ini Pertimbangan Pemerintah)

Namun, Menko Perekonomian Chairul Tanjung membantah pemerintah sudah memutuskan untuk memperpanjang kontrak perusahaan asal Amerika Serikat tersebut, (baca: Chairul Tanjung Bantah Pemerintah Perpanjang Kontrak Freeport )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com