Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Tanda Tangan Atut, Proyek Kereta Bandara "Molor"

Kompas.com - 19/06/2014, 14:01 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menyelesaikan proyek double track kereta api ke Bandara Soekarno-Hatta. Pasalnya masih ada 7 km pembebasan lahan tanah yang menunggu tanda tangan Gubernur Banten yang juga merupakan tersangka kasus korupsi, Ratu Atut Khosiah.

"Itu belum selesai gara-gara tanda tangan itu (Gubernur Banten)," ujar Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono di Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Bambang menjelaskan, pembangunan double track KA Bandara Soekarno-Hatta tersebut terdiri dari tiga komponen. Pertama, pembuatan rel dari Stasiun Duri ke Tangerang. Kedua, dari Stasiun Batu Ceper ke Stasiun Bandara. Dan ketiga, pembangunan terminal terpadu di Bandara Soekarno-Hatta.

"Pembangunannya ada tiga komponen, Duri-Tangerang double track sudah selesai kita sekarang, kedua yang dilakukan PT KAI dari Stasiun Batu Ceper ke Stasiun Bandara itu dijanjikan 10 bulan, masalahnya ya tadi pembebasan lahan. Ketiga terminal antar moda di bandaranya," katanya.

Namun Bambang juga mendapatkan laporan bahwa proyek pembangunan terminal terpadu di Bandara Soekarno-Hatta diberhentikan sementara karena Angkasa Pura II menunggu kepastian selesainya rel dari Stasiun Batu Ceper ke bandara yang terkendala pembebasan lahan.

"Angkasa Pura II bilang kapan KAI selesai kita jalan.Tetapi katanya mereka agak ngerem (pembangun terminal Bandara)," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com