Hal itu dilakukan sebagai regulasi bagi para pegawai DJP yang kebanyakan memilih pensiun dini, dan beralih profesi sebagai konsultan pajak, setelah keluar dari instansi otoritas pajak itu. “Kalau (pensiun dini lalu jadi konsultan) artinya kan anda regulator, lalu anda menjadi penasihat dari pelaku usaha. Kan ada potensi conflict of interest,” katanya ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Dalam beleid tersebut pegawai pajak harus memenuhi dua syarat sebelum bisa menjadi konsultan partikelir. Pertama, ada permintaan dari pegawai pajak. Kemudian, harus ada Surat Keputusan (SK) yang menyatakan pegawai tersebut resmi berhenti sebagai PNS.
Chatib menambahkan, ada prasyarat khusus yang sebelumnya tak pernah diatur. PNS DJP yang berencana pensiun dini minimal sudah bekerja 20 tahun. Selain itu, selama bekerja di otoritas pajak, dia tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.
Adapun bekas PNS pajak yang hendak jadi konsultan diwajibkan lulus ujian sertifikasi konsultan pajak, serta mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.