"Wah, saya malah baru dengar," kata Drajad ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (20/6/2014).
Menurut Drajad, apabila terdapat kegiatan jual beli saham semacam itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seharusnya memperoleh laporan. Sebab, OJK merupakan pengatur dan pengawas industri pasar modal di Tanah Air.
"Kalau jual beli saham dalam jumlah sebesar itu, tentunya akan dilaporkan ke OJK kalau melibatkan perusahaan Tbk seperti MNC," ujar Drajad.
Ketika akan dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida tidak dapat dihubungi. Pesan singkat yang dikirimkan Kompas.com pun belum memperoleh tanggapan.
Seperti diberitakan, investor yang bernama "Tanoesoedibyo Prabowo-Hatta", memborong saham-saham Grup MNC beberapa waktu lalu dengan nilai Rp 869,81 miliar.
Dari data yang diperoleh Kompas.com, jumlah tersebut merupakan akumulasi pembelian oleh investor yang bernama "Tanoesoedibyo Prabowo-Hatta" itu.
Adapun perincian pembelian itu adalah saham PT MNC Investama Tbk (BHIT) sebesar Rp 712,68 miliar. Selain itu, saham yang dibeli adalah PT Global Mediacom Tbk (BMTR) senilai Rp 33,38 miliar, PT MNC Land Tbk (KPIG) Rp 111,98 miliar dan saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) Rp 11,76 miliar. (baca: "Tanoesoedibjo Prabowo-Hatta" Borong Saham Grup MNC Rp 869 Miliar)
Update
Timses Prabowo: Tidak Ada Pembelian Saham oleh "Tanoesoedibjo Prabowo-Hatta"
MNC Bantah soal "Tanoesoedibjo Prabowo-Hatta"
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.