Menurut Lutfi, permintaan akan cederung tetap. "Kalau yang saya lihat, demand (permintaan) rokok sifatnya tidak elastis. Saya merasa ini tidak akan menyebabkan naik atau turunnya demand terhadap rokok," kata Lutfi di kantornya, Selasa (24/6/2014).
Meskipun demikian, Lutfi menjelaskan pemberlakuan aturan tersebut bukannya tanpa sebab. Dengan adanya peraturan pemasangan gambar seram tersebut, masyarakat dapat dengan jelas mengetahui bahaya merokok bagi kesehatan.
"Mereka bisa tahu dari kemasan rokok. Yang pasti, kalau untuk orang yang belum merokok, mereka bisa melihat (dampaknya)," ujar mantan Duta Besar RI untuk Jepang tersebut.
Sekedar informasi, pemerintah menelurkan aturan pemberlakuan gambar seram pada kemasan rokok yang berlaku mulai hari ini. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengancam akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak patuh. "Yang tidak mencantumkan, (barangnya) akan ditarik dari peredaran," kata dia.
Pemerintah memberikan tenggat waktu 2-3 bulan bagi perusahaan rokok untuk mengganti kemasan rokok dengan kemasan baru yang ditentukan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.