Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gambar Seram Belum Dipasang, Izin Pabrik Rokok Usaha Bisa Dicabut

Kompas.com - 26/06/2014, 13:19 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Aturan pencantuman gambar peringatan kesehatan atau pictorial health warning (PHW) pada kemasan produk rokok mulai diberlakukan pada 24 Juni 2014 lalu. Akan tetapi, masih banyak produk yang belum dipasangi gambar seram tersebut.

Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy A Sparinga, pihaknya diberikan mandat untuk melakukan pengawasan terhadap pencantuman PHW. Pengawasan dilakukan  terhadap produk maupun perusahaan.

"Kami diberikan amanah pengawasan terhadap peringatan kesehatan dan informasi kesehatan oleh pelaku usaha dalam menjual produk tembakau. Selain itu, (kami mengawasi) bagaimana kandungan nikotin dan tar di dalam produk tembakau," kata Roy dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (26/6/2014).

Aturan pemberlakuan pencantuman PHW pada produk rokok mulai berlaku tanggal 24 Juni 2014. Bagi perusahaan yang belum melaksanakan aturan tersebut, maka BPOM akan memberikan beragam sanksi, tergantung pada tingkat kepatuhan.

"Kami punya SOP, kami diberi amanah melakukan sanksi dari teguran, sanksi tertulis, menarik produk, menghentikan sementara kegiatan usaha, dan memberikan rekomendasi penghentian izin usaha," jelas Roy.

Akan tetapi, sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha dan mencabut izin usaha tidak secara langsung dilakukan oleh BPOM. Pihaknya, lanjut, Roy, hanya memberikan rekomendasi untuk menjalankan sanksi tersebut.

"Itu hanya pemberian rekomendasi. Yang menghentikan sementara atau pencabutan izin usaha itu pihak terkait yang memang punya wewenang untuk melakukan itu," ujar Roy.

Berdasarkan pengawasan BPOM atas 2.270 item produk tembakau pada 24 dan 25 Juni 2014 lalu, terdapat 305 item yang telah menggunakan PHW atau sebanyak 13,44 persen. Adapun yang belum menggunakan PHW sebanyak 1.965 item atau 86,56 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com