"Itu temuan bersama Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, termasuk kosmetik. Ternyata ada produk kadaluarsa di label, (produk) susu evaporasi," kata Kepala BPOM Roy A Sparinga, Kamis (26/6/2014).
Sidak tersebut dilakukan kemarin, Rabu (25/6) di tiga gudang di Angke, Jakarta Barat dan sebuah pasar swalayan di Jakarta Selatan. Berdasarkan temuan tersebut, nilai keekonomian barang ilegal dan tidak memenuhi ketentuan (TMK) mencapai Rp 14,4 miliar.
Menurut Roy, sidak tersebut merupakan upaya intensifikasi pengawasan pangan menjelang bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri. Pengawasan tersebut dilaksanakan rutin setiap tahun di seluruh saluran distribusi barang.
Target pengawasan adalah pangan tanpa ijin edar (TIE), kadaluarsa, kondisi rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan sebagainya), dan pangan TMK label termasuk label tanpa bahasa Indonesia.
"Yang sebelumnya biasanya dilakukan saat Ramadhan, tapi kali ini kami lakukab lebih awal," jelas Roy.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Roy menegaskan pihaknya akan meningkatkan kerjasama pengawasan pangan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Selain itu, Roy mengatakan pihaknya juga berharap pengusaha tidak "nakal" menjual produk ilegal.
"Untuk pengusaha atau importir kami minta tidak melakukan penjualan barang ilegal, yang legal saja. Kami juga minta masyarakat teliti, baca kemasan sebelum membeli. Kami minta partisipasi masyarakat untuk laporkan kepada kami juga," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.