Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Baru Koperasi Cipaganti

Kompas.com - 30/06/2014, 08:38 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Nasib investor Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada benar-benar di ujung tanduk. Di tengah kasus pidana yang membelit pengurus koperasi, investor mendapat tawaran perdamaian. Hanya saja, proposal perdamaian kasus gagal bayar dana investor senilai Rp 3,2 triliun itu cukup menyedihkan.

Pada rapat dengan kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2014), tim restukturisasi Koperasi Cipaganti menawarkan proposal perdamaian. Isinya: tim menawarkan pembentukan perusahaan baru berbadan hukum perseroan terbatas yang akan mengumpulkan dan mengontrol aset (pooling assets) koperasi dan Cipaganti Group.

Perusahaan baru ini untuk mempertegas hubungan legal koperasi dengan Cipaganti Group dalam ikatan kepemilikan. Koperasi akan memiliki 99,9 persen aset di perusahaan baru itu dan 1 persen akan dimiliki Andianto Setiabudi.

"Mitra usaha kelak akan menjadi anggota koperasi penuh," ujar Pribadi Agung, Ketua Tim Restrukturisasi Koperasi Cipaganti, usai rapat. Ini artinya semua investor kelak harus menjadi anggota atau mitra koperasi Cipaganti.

Agar rencana ini berjalan, Agung mengusulkan adanya masa transisi selama 12 bulan, sejak penetapan perjanjian damai hingga perubahan status investor menjadi anggota koperasi.

Di masa transisi nanti, koperasi akan minta pembagian keuntungan dan denda yang belum dibayar sampai 19 Mei 2014 dihapuskan.

Koperasi Cipaganti juga meminta dibebaskan dari pembagian keuntungan selama Mei hingga November 2014. Namun koperasi akan melakukan pembagian keuntungan dengan seluruh mitra usaha sebesar 0,5 persen pada Desember 2014 dan 0,5 persen pada Juni 2015.

Untuk selanjutnya, pembagian keuntungan ditetapkan bersama-sama antara pengurus koperasi dan manajemen pengelola aset. Koperasi Cipaganti juga menetapkan, sejak keputusan PKPU pada 19 Mei 2014, seluruh tagihan dinyatakan telah jatuh tempo. Karena itu, Koperasi meminta jatuh tempo pengembalian penanaman modal penyertaan di Koperasi selama lima tahun.

Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Kristandar Dinata bilang, para investor mengusulkan sejumlah tambahan di proposal itu. Salah satunya meminta Direktur Utama PT Cipaganti Group Andianto membuat pernyataan bertanggungjawab secara pribadi di proposal itu. "Kreditur meminta personal guarantee," ujar Kristandar.

Investor juga minta, Andianto hadir di rapat selanjutnya. Kristandar mengaku mendapat informasi dari Polda Jabar bahwa Andianto bisa hadir dengan pengawalan.

Rini Yuwono, investor Koperasi Cipaganti berharap modalnya Rp 500 juta bisa kembali, koperasi tak pailit.

Berkaca isi proposal, keinginan 8.700 kreditur masih jauh dari harapan. Dana mereka sulit bisa kembali cepat. (Noverius Laoli)
Baca juga: Kasus Cipaganti dan Ambisi Bisnis Andianto Setiabudi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com