"Ini paling tidak aset yang masih menggantung ada sekitar nilainya Rp 50 triliun," ujar Dahlan Iskan di Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Dahlan menjelaskan, memperjelas status aset BUMN tersebut bukanlah hal yang mudah. Menurutnya, hal itu karena ada aset BUMN yang sudah terlalu lama sehingga nilainya menjadi menurun.
"Ini tidak gampang memperjelas statusnya, karena di UU BUMN itu disebutkan setiap aset yang masuk BUMN harus dinilai. Tetapi, banyak aset yang sudah terlalu lama sehingga nilainya sudah turun, di satu pihak tentu sudah sulit karena disaat waktu yang mengerjakan dulu dengan nilainya sekarang sudah sangat berbeda, ini yang membuat gantung," katanya.
Oleh karena itu, Dahlan menyarankan, pemerintah harus melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) non-tunai dan restrukturisasi keuangan kepada barang-baran yang akan dibeli pemerintah dalam hal ini BUMN. "Ini harus dijadikan modal negara. Jadi barang-barang yang dibeli harus jadi penyertaan modal negara," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.