"Ya, kami hadapi. Kami membuktikan itu berdaulat. Hadapi aja udah. Kami benar karena ada Undang-Undang. Saya membela negara," kata Jero Wacik, ditemui ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Menurut Jero, memang berdasarkan UU Minerba, ada pelarangan ekspor mineral mentah, di samping kewajiban melakukan hilirisasi di dalam negeri, Indonesia. "Ada UU Minerba yang mengharuskan saya larang ekspor mineral mentah. Itu sudah diundangkan tahun 2009 dan berlaku 2014," katanya.
Jero menambahkan, pemerintah telah menyerahkan urusan gugatan Newmont pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham). "Saya menyerahkan ke Menkumham (Amir Syamsuddin) untuk menangani. Kami punya menteri yang mengurusi hal-hal hukum. Kami punya ahli hukum. Menang kalah urusan kedua," tukasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.