Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, barang kali bentuknya akan berupa plain packaging (kemasan polos) atau pencantuman gambar peringatan kesehatan (pictorial health warning atauPHW) pada kemasan minuman beralkohol.
Jika disahkan dalam bentuk PHW, artinya aturan ini menyusul aturan gambar seram yang terlebih dahulu diberlakukan untuk rokok. Sebagaimana diketahui, PHW untuk produk rokok mulai diberlakukan pada 24 Juni 2014.
“Alasannya? Saya kira kita melihat alkohol itu masalah serius. Ini tindak lanjut dari memperketat peredaran di eceran,” kata Bayu, ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (4/7/2014).
Bayu menuturkan, rencananya, pemerintah akan mewajibkan PHW tertera di kemasan minuman beralkohol jenis C (kadar alkohol tinggi). Namun, lanjutnya, itu pun masih memerlukan kajian. Masalahnya, untuk minuman beralkohol jenis C yang berkadar alkohol tinggi, harganya pun tinggi dan punya jumlah konsumen tertentu.
“Tapi yang berkadar alkohol rendah, jenis A, kadarnya rendah, tetapi volumenya banyak,” imbuh Bayu.
Dia mengatakan, jika disahkan, maka peraturan ini nantinya tidak hanya berlaku untuk minuman beralkohol impor, tetapi juga lokal.
Saat ini pihak Kementerian Perdagangan tengah melakukan kajian dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain BPOM, Kemenkes, dan Kepolisian. “Ini bukan masalah halal tidak halal, melainkan kita mau warning pengaruh alkohol ke kesehatan,” tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.