Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Klarifikasi BNI soal Pemukulan Nasabah oleh "Debt Collector"

Kompas.com - 05/07/2014, 16:11 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai seorang nasabah perseroan yang dipukuli oleh debt collector. (Baca: Dipukuli "Debt Collector" sampai Cacat, Agustinus Somasi BNI 46).

Menurut pihak BNI, kasus ini bukan merupakan pemukulan terhadap debitor BNI. "Ini perselisihan antara collection agency dan Saudara Agustinus Reinhard," tulis Corporate Secretary BNI Tribuana Tunggadewi dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Jumat (4/7/2014).

BNI mengaku tak mengetahui secara persis motif perselisihan itu. Dia mengatakan, pihak BNI bekerja sama dengan perusahaan pihak ketiga untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan kartu kredit yang sudah dalam kondisi macet.

"Kerja sama tersebut dilakukan dengan prudent (menerapkan prinsip kehati-hatian) yang mengacu pada ketentuan Bank Indonesia, antara lain melarang melakukan tindakan kekerasan dan tindakan melanggar hukum lainnya," kata Tribuana.

Lebih lanjut, klausul tentang pelarangan melakukan tindakan kekerasan tersebut juga dituangkan pihak BNI dalam perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.

Isi perjanjian tersebut antara lain, jika dalam pelaksanaan pekerjaan yang baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada pihak pertama (BNI), maka pihak kedua (collection agency) wajib mematuhi etika pokok-pokok penagihan sesuai dengan ketentuan pihak pertama (BNI) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BNI menjelaskan, pokok-pokok etika penagihan kredit tersebut dilampirkan pada setiap perjanjian kerja sama yang juga di dalamnya menegaskan, penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan debitor.

Dengan adanya kejadian ini, BNI menyatakan menghormati proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Baca juga: Nasabah Bangkrut, Bank Tetap Boleh Tagih Utang Kartu Kredit)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com