Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Bea Cukai: Esensi Cukai Bukan Penerimaan

Kompas.com - 17/07/2014, 11:04 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono menuturkan, meski diakui ada sedikit pengaruh, namun pihaknya tak fokus pada penurunan penerimaan cukai akibat penerapan pictorial healt warning (PHW) atau gambar seram, maupun plain packaging (kemasan polos) pada minuman beralkohol. Sebagaimana diketahui, wacana tersebut kini tengah dikaji oleh Kementerian Perdagangan.

“Tujuan pemerintah memberi gambar, kayak rokok yang sekarang diberi gambar seram itu sebetulnya untuk membatasi konsumsinya. Itulah esensi cukai sebetulnya. Pengenaan cukai itu bukan untuk penerimaan, cukai itu tujuannya untuk membatasi konsumsi karena masalah kesehatan, masalah moral,” kata dia ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu malam (16/7/2014).

Apalagi, lanjutnya, porsi minuman beralkohol dari total keseluruhan cukai hanya sedikit. MMEA atau minuman mengandung etil alkohol, menurutnya, hanya menyumbang 10-15 persen dari total penerimaan cukai.

Catatan, hingga semester pertama tahun ini realisasi penerimaan cukai MMEA hanya 3,88 persen dari Rp 57,62 triliun, atau hanya sekitar Rp 2,23 triliun. Agung menambahkan, pengenaan cukai pada produk seperti rokok dan minuman beralkohol didasari pertimbangan bahwa produk tersebut dianggap membahayakan kesehatan dan moral.

Tahun ini, tarif cukai minuman beralkohol pun dinaikkan, dengan kenaikan rata-rata sebesar 11,62 persen untuk produksi dalam negeri, dan 11,70 persen untuk impor. “Kalau rokok, tahun lalu naik, kecuali tahun ini enggak, karena sudah ada kenaikan pajak rokok daerah. Nah MMEA ini sudah 2 tahun enggak naik. Ini tahun ini sudah kita naikkan tapi masih dalam proses pengkajian,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan tengah mewacanakan pemasangan pictorial healt warning (PHW) atau gambar seram, maupun plain packaging (kemasan polos) pada minuman beralkohol. Jika disahkan dalam bentuk PHW, artinya aturan ini menyusul aturan gambar seram yang terlebih dahulu diberlakukan untuk rokok.

Sebagaimana diketahui, PHW untuk produk rokok mulai diberlakukan pada 24 Juni 2014. Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi pada Jumat (4/7/2014), mengatakan, ini merupakan tindak lanjut dari memperketat peredaran di eceran. Pada 11 April 2014 lalu Kemendag mengeluarkan Permendag Nomor 20/M-DAGPER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Dalam aturan tersebut, penjualan minol secara eceran hanya dapat dilakukan oleh pengecer pada toko bebas bea (TBB) dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk daerah khusus ibukota Jakarta.

Selain itu, pengecer berkewajiban melarang pembeli minol meminum langsung di lokasi penjualan. Pengecer dan penjual langsung minol, hanya yang berasal dari distributor atau sub distributor. Perusahaan importir (IT-MB) juga wajib melaporkan realisasi impor dan pendistribusian minol setiap tiga bulan kepada Dirjen Daglu, Kementerian Perdagangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com